LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAQ SHODAQOH MUHAMMADIYAH
LAZIZ MUHAMMADIYAH
KECAMATAN KARANGANYAR – KABUPATEN KEBUMEN
Pusat : SK Menteri Agama RI No. 457 Tahun 2002
NO.Rek:0134-01-020015-50-5 BRI Cab.Gombong No
NO.Rek:0134-01-020015-50-5 BRI Cab.Gombong No
SUSUNAN PENGURUS ( LAZIS MU )
LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAQ SHODAQOH MUHAMMADIYAH
CABANG KARANGANYAR PERIODE 2005 – 2010
Dewan Pertimbangan
Badan Pengawas
Drs.H.M. Zairin (Ketua PCM*)
Hj. Robisah Wagiman (Ketua PCA)
Badan Pelaksana
Ketua : Warimin. BA.
Wakil Ketua I : Drs. Tislam
Wakil Ketua II : H.M. Noor Sasongko.
Sekretaris : Muhammad Sobri. S.Ag.
Wakil Sekretaris : Sakim, SE
Bendahara : H.Suparno
Wakil Bendahara : Ibu Sukotjo
Urusan Pengumpulan :
*)
Gani Kusnadi (Anggota)
Hj. Tuty Suparno (Anggota)
Ibu Dra. Nunung Dwianto (Anggota)
Urusan Pendistribusian
H. Iswandi BH *)
Drs. Budi Laksono (Anggota)
Any. Asyati Spd. (Anggota)
Ibu. Samirin (Anggota)
Urusan Pemberdayaan
Sutrisno, AMd *)
Suprapto. BE. (Anggota)
Nur Rokhimah ,S.Pd(Anggota)
Urusan Pengembangan
Samirin NHS.*)
H. Slamet Muhajir, S.Pd. (Anggota)
H.Wagiman (Anggota)
Drs. H.Bambang Supriadi (Anggota)
*) Ketua merangkap anggota
LAPORAN
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN ZAKAT AMWAL
PERIODE X tahun 1431 H
SISTIM PELAKSANAAN LAZIS MUHAMMADIYAH
1. Pungutan dilakukan secara bulanan dan tahunan
2. Pelaksanaan pungutan bersamaan dengan kegiatan arisan keluarga Muhammadiyah
3. Mereka yang berminat menghitung sendiri dan menyetornya
4. Sosialisasi dilakukan dalam kegiatan sholat ‘Idul Fitri , ‘Idul Adha dan pengajian, juga dilakukan terhadap Warga Karanganyar perantauan, sehingga sebagian menyetorkan zakatnya di Lazis Muhammadiyah Cabang Karanganyar.
5. Zakat produktif dengan menggulirkan 2,5 % keuntungan mulai berjalan, terutama dengan sistem jama’ah / kelompok binaan.
6. Dengan sistem pelaporan yang transparan, menambah kepercayaan masyarakat untuk menyetorkan zakatnya di Lazis Muhammadiyah.
KENDALA PELAKSANAAN
1) Sosialisasi belum merata di semua wilayah Kec. Karanganyar.
2) Belum semua umat Islam di Karanganyar menyadari fungsi dan kewajiban zakat
1. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa zakat hanyalah zakat fitrah
2. Masih ada sebagian umat Islam yang lebih suka membagi zakat sendiri
UPAYA TINDAK LANJUT
1. Optimalisasi kepada petugas pemungut dana Laziz dan Pengurus Lazis
2. tugas pemungut, khususnya berhubungan dengan muzzaki
yang bukan warga arisan Muhammadiyah.
3. Bekerjasama dengan Pemerintah setempat baik dalam hal sosialisasi maupun
pentasarufan.
4. Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi produktif masyarakat muslim mandiri
serta pembinaan khusus penerima zakat produktif, mengembangkan usaha produktif
pertanian dan peternakan serta mengembangkan lumbung padi dengan konsep
Baitul Maal.
BIDANG PENGELOLAAN
PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF SEWA SAWAH
- Lazis membayar/menyewakan sawah kepada Mustahik
- Mustahik mengelola sawah dengan baik dan tanggung jawab
- Hasil sawah :
a. 60 % hasil sawah dikonsumsi Mustahik / petani
b. 30 % disetor ke Lazis untuk sewa sawah tahun berikutnya
c. 10 % disetor ke Lazis sebagai zakat hasil pertanian
PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF PETERNAKAN KAMBING
- Lazis membelikan kambing kepada Mustahik
- Mustahik mengelola kambing dengan baik dan tanggung jawab
- Hasil kambing :
a. Apabila kambing sudah beranak 2 kali, maka induk kambing akan digulirkan
ke yang lain oleLazis
b. Anak pertama kambing menjadi modal petani selanjutnya
c. Anak kedua menjadi milik mustahik / peternak, apabila di jual
10 % hasilnya untuk diinfakkan ke Lazis Muhammadiyah.
PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF USAHA KECIL
1. Lazis memberikan Modal yang dibutuhkan untuk usaha
2. Mustahik mengelola dengan baik dan penuh tanggung jawab
3. 2,5 % keuntungan disisihkan untuk modal bergulir yang lain, melalui Lazis
PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF ALAT USAHA
1. Lazis memberikan Modal Alat yang dibutuhkan untuk usaha
2. Mustahik mengelola dengan baik dan penuh tanggung jawab
3. 2,5 % keuntungan digulirkan melalui Lazis
4. 17.5 % keuntungan untuk biaya perawatan alat
5. 80 % keuntungan dikonsumsi oleh Mustahik
LAPORAN PENGELOLAAN ZAKAT AMWAL
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh Swt kami laporkan bahwa pengelolaan Zakat Amwal periode X tahun 1431 H oleh Lembaga Amil Zakat Infak Shodaqoh Cabang Karanganyar telah berjalan dengan lancar.
Adapun Jumlah zakat Amwal yang telah terkumpul tahun 1431 H sebanyak : Rp. 50.570.300,- ( Limapuluh juta limaratus tujupuluh ribu tigaratus rupiah ), dengan jumlah Muzzaki : 105 orang terdiri dari 69 Orang muzzaki, 36 Orang produktif bergulir serta 2 kelompok ekonomi produktif . Adapun jumlah Mustahik : 430 Orang dan 1 lembaga ( daftar Muzzaki dan Mustahiq terlampir ). Rincian Mustahiq sebagai berikut :
1. Dhuafak
- Konsumtif : 248 Orang
- Pendidikan : 39 Orang
- Produktif : 31 Orang
- Bergulir : 34 Orang dan 2 Kelompok
2. Fisabilillah
- Perorangan : 75 Orang
- Lembaga : 1 Lembaga
Pelaksanaan Tasaruf :
Pelaksanaan tasaruf tahun 1431 H dilakukan sebanyak 8 kali dilokasi yang berbeda, hal ini dimaksudkan sebagai media sosialisasi di masyarakat sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran berzakat. Adapun rincian pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Ahad, 26 Desember 2010 / 20 Muharram 1432 H
di Mushola At Taqwa Rt 2/I Cengkoreh Candi, pembicara : Bp. M. Sobri, S.Ag
2. Senin,27 Desember 2010 / 21 Muharram 1432 H
di Masjid At Taqwa Rt 3/VII Karangsari Karanganyar, pembicara : Bp. M. Sobri, S.Ag
3. Jum'at, 31 Desember 2010 / 25 Muharram 1432 H Tasaruf di Masjid Nurul Hikmah RW 02 Kel.Jatiluhur, pembicara Bp. Thoyyib,BA
4. Sabtu, 01 Januari 2011 / 26 Muharram 1432 H di Mushola As Salam Rt 3/1 Kel. Plarangan ( rmh. Bpk
Warimin ),pembicara : Bp. Drs. HM. Zairin ( Ketua PCM Karanganyar ).
5. Jum,at, 14 Januari 2011 / 09 Shafar 1432 H Tasaruf di Balai Kel. Plarangan,
pembicara : Bp. Muhammad Sobri,S.Ag
6. Ahad, 23 Januari 2011 / 18 Shafar 1432 H Tasaruf di Gedung Dakwah Muhammadiyah,
pembicara : KH. Mudhofir, BA
7. Ahad, 30 Januari 2011 M / 25 Shafar 1432 H Tasaruf di Masjid Al Huda Munawaroh
Rt 03 / 05 Kel. Plarangan (Rm.Bp. Wagiman ), pembicara : Bp. Drs. HM. Zairin ( Ketua PCM Karanganyar ).
8. Kamis,27 Januari 2011/ 22 Shafar 1432 H Tasaruf di Mushola Baiturrohim RW 1 Desa Sidomulyo, pembicara : Ust.M.Sobri, S.Ag.
RINCIAN DANA DAN TASARUF
sebagai berikut :
Penerimaan dari Muzzaki tahun 1431 H : Rp. 42.922.000,-
Penerimaan dari dana bergulir : Rp. 7.648.300,-
Jlh.Penerimaan tahun 1431 H : Rp. 50.570.300,-
Sisa dana berjalan tahun 1430 H : Rp. 4.465.673,-
Jumlah total : Rp. 55.035.973,-
Pentasarufan Zakat :
1. Lewat Lazis ( Daerah, Wilayah, Pusat ) : Rp. 6.000.000,-
2. Untuk Dhuafak konsumtif : Rp. 10.540.000,-
3. Untuk Dhuafak Pendidikan : Rp. 2.470.000,-
4. Untuk Dhuafak Produktif : Rp. 6.800.000,-
5. Untuk Dhuafak produktif bergulir : Rp. 6.130.000,-
6. Ditasarufkan untuk Fisabilillah perorangan : Rp. 5.730.000,-
7. Ditasarufkan untuk Fisabilillah lembaga : Rp. 6.500.000,-
8. ‘Amil :
- Digunakan untuk biaya tasaruf : Rp. 950.000,-
- Administrasi Kesek, Rapat & Pelaporan : Rp. 1.961.600,-
Total Pengeluaran : Rp. 47.081.600,-
Dana yang masih berjalan : Rp. 7.954.373,-
Demikian laporan pertanggungjawaban kami sampaikan beserta daftar Muzzaki dan besarnya zakat serta
daftar Mustahik dan apabila ada kesalahan dalam pembuatan laporan ini, maka akan kami lakukan
pemberitahuan lebih lanjut.
Menyadari akan keterbatasan dan kekurangan kami, maka apabila terdapat kekeliruan dimohon untuk segera
menghubungi Lazis Muhammadiyah Cab. Karanganyar. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Alloh Swt.
Amin.
Billahittaufik wal hidayah
Assalamu’alaikum wr.wb.
Karanganyar, Ketua Warimin, BA NBM : 724.669 | 26 Rob. Awal 1432 H 31 Maret 2011 M Sekretaris Muhammad Sobri, SA.g NBM : 672.763 |
Tembusan :
1.PDM Kebumen
1. PCM Karanganyar
2. Camat Karanganyar
3. PRM-Se-Kec. KAranganyar
4. Kepala Kelurahan dan Kepala Desa Se-Kec. Karanganyar
5. Muzzaki
6. Arsip
